Tangerang, asrinews.com — Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Jabodetabek Melawan (GMMJM) menyampaikan keprihatinan atas keberadaan tempat hiburan malam bernama “Bablas” yang berlokasi di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pengamatan dan dokumentasi GMMJM, tempat yang diduga beroperasi sebagai bar dan diskotek itu berada tepat di samping Kantor Samsat Kelapa Dua, hanya dipisahkan oleh tembok pembatas. Kondisi ini dinilai mencederai etika pelayanan publik serta menyalahi prinsip tata ruang dan ketertiban wilayah.
“Penempatan tempat hiburan malam dengan branding mencolok di samping fasilitas negara seperti Samsat jelas tidak pantas. Ini merusak citra pelayanan publik dan integritas pengelolaan wilayah,” ujar perwakilan GMMJM, Lensa, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10).
GMMJM menyoroti sejumlah hal yang menimbulkan tanda tanya di masyarakat, antara lain soal legalitas izin usaha, kesesuaian tata ruang, serta pengawasan pemerintah terhadap tempat hiburan malam tersebut.
Organisasi ini juga menilai perlu ada kejelasan mengenai kemungkinan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses perizinan.
Desakan GMMJM
Untuk menjawab keresahan publik, GMMJM mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas sebagai berikut:
- Audit dan Verifikasi Izin Usaha
Melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha “Bablas”, termasuk klasifikasi kegiatan, jam operasional, dan izin lingkungan. - Evaluasi Tata Ruang
Meninjau kembali kesesuaian fungsi hiburan malam di kawasan yang bersebelahan dengan kantor pelayanan publik. - Penertiban dan Relokasi
Menertibkan atau merelokasi tempat hiburan malam tersebut karena dianggap mencoreng citra instansi pemerintah. - Penutupan Permanen
Menutup secara permanen kegiatan usaha “Bablas” apabila terbukti melanggar etika publik dan aturan tata ruang.
Selain itu, GMMJM juga mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi resmi terkait izin usaha “Bablas”.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Penegakan hukum dan tata kelola wilayah yang bersih harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Lensa. (Rls)